27 August 2012

Fasik

Fasik (al-fisq) berasal dari akar kata fasaqa-yafsiqu/yafsuqu-fisqan-fusûqan. Secara etimologis (bahasa), dalam ungkapan orang Arab, fasik (al-fisq) maknanya adalah keluar dari sesuatu (al-khurûj ‘an asy-syay’i) (al-Qurtubhi, Tafsîr al-Qurthubi, 1/246.), atau keluar (baca: menyimpang) dari perintah (al-khurûj ‘an al-amr). Sementara itu, secara terminologis (istilah), menurut al-Jurjani, orang fasik adalah orang yang  menyaksikan tetapi tidak meyakini dan melaksanakan (al-Jurjani, At-Ta’rîfât. I/211). Sedangkan al-Manzhur lebih lanjut menjelaskan bahwa fasik (al-fisq) bermakna maksiat, meninggalkan perintah Allah, dan menyimpang dari jalan yang benar.