08 January 2015

Reksa Dana

Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek/sekuriti lainnya.

Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksadana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”

Dari kedua definisi di atas, terdapat unsur penting dalam pengertian Reksadana yaitu:

1. Reksadana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2. Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3. Reksadana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4. Reksadana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan pajang